18 Pengendara Ditilang, Polisi Ingatkan Bahaya Balap Liar di Pamekasan
Olahraga

18 Pengendara Ditilang, Polisi Ingatkan Bahaya Balap Liar di Pamekasan

Latar News - PAMEKASAN, koranmadura.com – Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kali ini, jalan raya di Desa Bujur Tengah, tepatnya di sekitar Sungai Rageh, dijadikan arena balapan oleh sejumlah pemuda.

Aksi tersebut sempat terekam video dan viral di sejumlah media sosial, di antaranya grup WhatsApp dan platform berbagi video lainnya. Tayangan itu pun menjadi perbincangan warganet karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Benar, anggota kami telah mengamankan dan melakukan penindakan terhadap pelaku balap liar di Jalan Raya Bujur Tengah,” ujar Yoni Evan Pratama, Jumat, 27 Februari 2026.

Baca Juga :

MBG Libur, Mitra SPPG Bangkalan Putar Otak Bayar Cicilan Bank

Antrean BBM Bersubsidi Padati SPBU, Pemkab Pamekasan Ajukan Tambahan Kuota

Foto Sekdis PRKP Bangkalan dengan Seorang Pria Viral, Diduga Miliki Hubungan Asmara

Atasi Antrean Mengular, Diskopumdag Bangkalan Sidak SPBU dan Temukan Pasokan BBM Pertamina Seret

Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 kendaraan roda dua (R2) ditilang oleh petugas. Para pelanggar diwajibkan mengikuti sidang sesuai dengan tanggal yang tertera dalam surat tilang.

Ipda Yoni mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan, terlebih di bulan suci Ramadan.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan bulan puasa sebagai ladang mencari berkah, bukan dijadikan ajang balap liar di jalan raya yang sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa aksi balap liar melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan/atau berbalapan dengan kendaraan bermotor lain di jalan.

Sementara itu, Pasal 297 menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Polres Pamekasan memastikan akan terus melakukan patroli dan penindakan guna menjaga keamanan serta keselamatan pengguna jalan di wilayah hukumnya. (SUDUR/DIK)

Tags: Balap Liar Pamekasan Desa Bujur Tengah Pasal 115 UU Lalu Lintas Pasal 297 UU Lalu Lintas Polres Pamekasan Ramadan 2026 Sungai Rageh Tilang 18 Motor

You can share this post!