Ahli Waris Pekalongan Melaporkan Kasus Dikriminalisasi ke Kejati Jateng
Asal Perkara

Ahli Waris Pekalongan Melaporkan Kasus Dikriminalisasi ke Kejati Jateng

Latar News - Seorang ahli waris asal Pekalongan, Palito Sihombing, mengadukan dugaan kriminalisasi yang dialaminya dalam memperjuangkan aset tanah peninggalan ayahnya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Awal Kejadian

Kasus ini bermula setelah ayah Palito, Mangasi Holbung Batara Sihombing, meninggal pada tahun 2019, meninggalkan beberapa aset termasuk tanah dan saham. Palito dan keluarganya berusaha mengelola aset tersebut, namun justru mendapatkan perlawanan dari pamannya yang menguasai harta tersebut.

Perkembangan

Palito merasa langkah hukumnya untuk mempertahankan hak warisnya berujung pada laporan balik dari pamannya, yang mengakibatkan statusnya sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Osward Febby Lawalata, Palito menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang menjerat dirinya. Ia mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kejati Jateng agar kasus ini ditangani secara objektif dan tidak terburu-buru di P21.

Kondisi Terakhir

Palito sebelumnya melaporkan pamannya ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan penggelapan, namun kasus itu dihentikan penyidik. Sebaliknya, pamannya melaporkan Palito dengan tuduhan pengaduan fitnah berdasarkan Pasal 317 KUHP. Kuasa hukum Palito menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya memiliki dasar hukum dan bukan bermaksud mencemarkan nama baik. Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice juga gagal karena pihak pelapor tidak hadir.

You can share this post!