Latar News - Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, seorang bandar narkotika jenis sabu asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.
Kejadian ini bermula dari penangkapan seorang kurir bernama Rana alias Agung, yang kedapatan membawa sabu seberat 1,9 gram serta uang tunai Rp16,9 juta. Penangkapan Rana mengarah kepada jaringan yang melibatkan Mandari dan suaminya, I Gede Bayu Pratama.
Setelah penangkapan, Mandari dan suaminya ditangkap di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, saat berencana berangkat ke Bali melalui jalur laut. Keduanya dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.