Beban Administratif Mengancam Profesionalisme Guru di Indonesia
Nasional

Beban Administratif Mengancam Profesionalisme Guru di Indonesia

Latar News - waktu baca 6 menit

Studi kebijakan Kemendikbudristek (2023–2024) menunjukkan bahwa beban administratif guru terus meningkat akibat tumpang-tindihnya program pemerintah, tuntutan laporan daerah, dan kewajiban pengisian beragam aplikasi pusat

Jakarta (ANTARA) - Praksis pendidikan Indonesia sedang mengalami paradoks.

Di satu sisi, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan pendidik sebagai profesi terhormat, berotoritas intelektual, dan berperan strategis membangun peradaban bangsa. Dalam praktiknya, guru dan dosen justru sering terperangkap menjadi pelaksana administrasi yang harus mengisi format berlapis-lapis, mengejar unggahan dokumen, dan memenuhi indikator kuantitatif yang kerap jauh dari esensi peningkatan mutu pembelajaran.

Apa yang tampak sebagai keluhan teknis atas kerumitan aplikasi, sejatinya mengisyaratkan masalah struktural yang jauh lebih serius, yakni proses deprofesionalisasi. Guru dan dosen kehilangan ruang untuk berpikir, meneliti, dan membangun dialog intelektual karena energi mereka tersedot untuk menyesuaikan diri dengan logika birokratis yang dibentuk oleh pelbagai rezim regulasi.

Secara normatif, UU Guru dan Dosen memberikan fondasi kokoh bagi profesionalisme pendidik, namun dalam praksis, arah kebijakan justru lebih banyak ditentukan oleh aturan sektor lain yang membawa logika non-pendidikan.

Pertama, rezim kepegawaian negara melalui UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Guru dan dosen, sebagai ASN, diposisikan sebagai bagian dari mesin birokrasi. Sistem akuntabilitas berbasis kinerja menuntut evidensi administratif dalam bentuk laporan harian, capaian output, dan kesesuaian terhadap indikator SAKIP.

Paradigma ini menempatkan pendidik dalam relasi hirarkis yang menekankan kepatuhan, bukan kreativitas profesional.

Kedua, rezim keuangan negara dan sistem perbendaharaan. Regulasi, seperti UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan turunannya berupa mekanisme pelaporan anggaran, pertanggungjawaban belanja, serta audit internal dan eksternal, mendorong sekolah dan kampus membuat laporan yang rinci, berulang, dan ketat format.

Energi guru dan dosen akhirnya "tersedot" untuk urusan bukti fisik, laporan kegiatan, hingga revisi dokumen.

Ketiga, rezim pemerintahan daerah. Dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, banyak kewenangan tata kelola pendidikan dasar–menengah berada di pemerintah daerah. Akibatnya, guru harus mengikuti standar pelaporan yang berbeda-beda di setiap daerah, mulai dari aplikasi monitoring daerah, laporan program wajib, hingga dokumen rutin terkait pelayanan publik.

Keempat, rezim sistem data terintegrasi. Kewajiban pengisian Dapodik, PDDikti, SISTER, e-Office, dan aplikasi internal lainnya menciptakan layering of reporting yang tak selalu sinkron. Secara konsep, sistem ini bertujuan meningkatkan kualitas data, namun dalam praktik, beban unggah dokumen justru mengurangi waktu guru dan dosen untuk mengembangkan kompetensi akademik.

Ketidaksinkronan ini menunjukkan bahwa problem deprofesionalisasi tidak lahir dari ketidakmampuan guru dan dosen, melainkan dari disharmoni regulasi yang mengatur pendidikan. Setiap undang-undang bekerja dengan logikanya masing-masing, tanpa melihat implikasinya terhadap profesionalisme pendidik.

Paradigma performativitas

1 2 3 Tampilkan Semua

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

You can share this post!