Berkas Kasus Ganja Asal Medan Telah Diserahkan ke Jaksa
Asal Perkara

Berkas Kasus Ganja Asal Medan Telah Diserahkan ke Jaksa

Latar News - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku telah menyerahkan berkas kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 856,96 gram yang dikirim dari Medan ke Kota Ambon ke pihak kejaksaan.

Awal Kejadian

Kasus ini terungkap setelah penangkapan tersangka berinisial COH di kawasan Kudamati, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Selasa, 3 Maret. Penangkapan dilakukan setelah polisi mencurigai adanya pengiriman paket melalui jasa ekspedisi. Saat diamankan, COH baru saja menerima paket yang kemudian diperiksa oleh petugas, yang berisi narkotika jenis ganja.

Perkembangan

Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja dengan berat total hampir satu kilogram, di mana berat bersih barang bukti mencapai 856,96 gram. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, oleh seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. COH mengaku rencananya akan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Ambon dengan membaginya ke dalam paket-paket kecil, setiap paket direncanakan dijual seharga sekitar Rp 100.000. Polisi menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antar daerah yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur distribusi.

Kondisi Terakhir

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan, menyatakan bahwa berkas perkara kini telah dilimpahkan dan tinggal menunggu P21 dari jaksa untuk kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. COH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

You can share this post!