Latar News - BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Ruang aspirasi di Adoram Kankain Karkara Byak yang sejatinya dijadwalkan sebagai penjaringan aspirasi masyarakat adat, mendadak berubah menjadi panggung kritik tajam terhadap carut-marut birokrasi di Kabupaten Biak Numfor, Jumat, (27/2/2026).
Fokus sorotan tertuju pada satu nama: Zakarias Mailoa, S.T., M.M., yang hingga kini masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Biak Numfor. Status “sementara” yang telah disandang selama hampir empat tahun tersebut dinilai sebagai anomali birokrasi yang mencederai prinsip kepastian hukum.
Penyimpangan Sistem Meritokratik ini mencuat setelah tokoh masyarakat, Petrus Mandibodibo, melempar mosi di hadapan komponen Masyarakat Adat, tokoh perempuan, pemuda, hingga para Mananwir. Diruang aspirasi aidoram kankain karkara byak secara tegas mempertanyakan legalitas dan efektivitas jabatan strategis yang dibiarkan tanpa pejabat definitif dalam kurun waktu yang tidak wajar.
Anggota DPRP Papua daerah pengangkatan Biak Numfor, Ir. Musa Yoseph Sombuk, M.Si., tidak tinggal diam. Ia menyebut fenomena “PLT abadi” ini sebagai gejala birokrasi yang sedang “sakit”.
“Sekda yang sudah empat tahun menjabat tanpa SK definitif harus segera diganti. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi bukti bahwa birokrasi kita tidak sehat. Jabatan Sekda itu motor penggerak pemerintahan, harus melalui lelang jabatan sesuai prinsip meritokrasi, bukan selera politik,” tegas Musa Sombuk.
Indikasi Politisasi Jabatan; Musa Sombuk mensinyalir adanya praktik balas jasa politik di balik pembiaran status PLT yang berlarut-larut. Menurutnya, dalam sistem pemerintahan yang profesional, setiap jabatan strategis harus didasarkan pada kompetensi dan rekam jejak, bukan kedekatan dengan kekuasaan.
“Kalau diperpanjang terus-menerus, pasti ada yang salah. Biasanya ini terjadi ketika selera politik lebih dominan daripada aturan. Jangan sampai birokrasi dijadikan instrumen kepentingan kelompok atau alat akomodasi politik pasca-Pilkada,” ujarnya memperingatkan.
Ia juga mengingatkan bahwa ada regulasi yang membatasi masa jabatan seorang Pelaksana Tugas. Membiarkan posisi jabatan tertinggi ASN di daerah menggantung selama empat tahun adalah bentuk pengabaian terhadap aturan kepegawaian nasional.
Tuntutan Reformasi: Definitif atau Ganti! Forum Adat tersebut menghasilkan satu tuntutan tunggal yang solid: Pemerintah Kabupaten Biak Numfor harus segera melakukan seleksi terbuka (open bidding) untuk menetapkan Sekda definitif.
Masyarakat adat menilai, jika motor penggerak administrasi dikelola tanpa kepastian hukum, maka kualitas pelayanan publik di Biak Numfor akan terus menjadi taruhan.
“Birokrasi harus berdiri di atas aturan, bukan kemauan individu. Kami menuntut reformasi birokrasi yang transparan dan akuntabel sekarang juga,” tutup Musa.