Latar News - Laode Sinarwan Oda, Direktur Utama PT Toshida Indonesia, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Laode Sinarwan Oda pada Senin (11/5/2026) dan menetapkan tersangka setelah diperiksa selama berjam-jam. Laode diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Hery Susanto untuk mempengaruhi proses penanganan perkara pertambangan yang sedang diselidiki.
Setelah penetapan tersangka, Laode Sinarwan Oda ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, Laode sempat mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan, yang mengakibatkan penyidik melakukan penjemputan paksa di kediamannya di Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tindakan paksa diambil karena Laode tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan.
Kasus ini berkaitan dengan penanganan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang berlangsung dari tahun 2013 hingga 2025, dan merupakan bagian dari investigasi besar yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dugaan praktik korupsi di sektor sumber daya alam.