Latar News - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan KS, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau, terkait kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.
KS, yang berprofesi sebagai guru, diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Tahun Anggaran 2010. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 yang dikeluarkan pada 3 Agustus 2017.
KS diamankan pada Rabu, 10 Juni 2026, di Desa Pulau Panjang Cerenti. Selama proses penangkapan, KS menunjukkan sikap kooperatif, sehingga penangkapan berlangsung lancar. Setelah ditangkap, KS diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus memburu buronan tindak pidana, khususnya korupsi. Jaksa Agung meminta jajaran kejaksaan untuk memantau dan menangkap DPO yang masih berkeliaran, serta mengimbau buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.