Latar News - Seorang buronan kasus narkoba berinisial A ditangkap di Bengkalis, Riau, setelah tiga tahun menjadi buronan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis pada Kamis, 18 Juni 2026, di rumahnya di Desa Sungai Alam.
A merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika yang tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/A/119/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU sejak Agustus 2023. Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang dilakukan oleh petugas pada tahun 2023, di mana seorang kurir ditangkap dengan barang bukti 15 Kg sabu.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka yang lebih dulu ditangkap, diketahui bahwa A berperan sebagai penghubung komunikasi antara kurir dan pelaku lain yang masih dalam penyelidikan. Pihak kepolisian terus memburu A ke berbagai lokasi persembunyian selama hampir tiga tahun.
Setelah penangkapan, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk mengejar para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.