Latar News - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang Warga Negara Asing asal Amerika Serikat berinisial AJP, yang merupakan buronan kasus pembunuhan. Penangkapan terjadi saat AJP tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah sebelumnya melakukan perjalanan dari Taipei, Taiwan.
AJP diketahui pertama kali mendarat di Bali pada 17 Januari 2026. Setelah melakukan perjalanan dari Taipei, AJP diamankan oleh petugas Imigrasi saat melewati sistem autogate di bandara. Penangkapan ini merupakan hasil dari pemantauan yang telah dilakukan sejak awal tahun.
Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi. Dalam proses tersebut, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat untuk memastikan kelancaran proses pemulangan atau ekstradisi AJP.
AJP telah diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan menjalani proses pendeportasian pada 23 April 2026, dengan pengawalan ketat dari US Marshals. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penangkapan ini mencerminkan penerapan kebijakan selektif keimigrasian Indonesia dan pentingnya kolaborasi lintas negara dalam menjaga keamanan nasional.