Latar News - Buruh proyek asal Indramayu, Ferdi Gunawan (21), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta.
Ferdi Gunawan ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika golongan I, yaitu 7,8 gram sabu-sabu, yang ditemukan di seputaran Jalan Gatot Subroto, Denpasar. Terdakwa mengklaim bahwa ia disuruh untuk mengambil narkoba tersebut oleh seseorang bernama Irwan yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni, kuasa hukum Ferdi, I Gusti Agung Prami Paramita, menyatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan yang diajukan oleh JPU. Tuntutan tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang akan dilanjutkan setelah hari raya Galungan, dengan jadwal yang ditentukan pada 23 Juni 2026.