Latar News - Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyerahkan sertifikat hasil evaluasi internal Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025 kepada perwakilan perangkat daerah usai apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Senin (6/7/2026). Foto: Diskominfo Kota Cimahi.
CIMAHI, indoartnews.com - Pemerintah Kota Cimahi menyerahkan sertifikat hasil evaluasi internal Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025 kepada perangkat daerah, Senin (6/7/2026).
Penyerahan sertifikat dilakukan dalam apel pagi yang dipimpin Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, hingga ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.
Ngatiyana menyampaikan, Indeks RB Kota Cimahi tahun 2025 mencapai nilai 89,64 dengan predikat A-. Capaian itu menempatkan Kota Cimahi di peringkat ke-7 dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Nilai tersebut meningkat 3,35 poin dibandingkan capaian tahun 2024 yang berada di angka 86,29.
“Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerjasamanya dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kota Cimahi kepada seluruh perangkat daerah, Tim RB Kota dan Tim RB Perangkat Daerah,” ujar Ngatiyana.
Berdasarkan hasil evaluasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi meraih nilai RB tertinggi, yakni 91,61 dengan predikat AA.
Posisi berikutnya ditempati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 87,97, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dengan nilai 87,76, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan nilai 87,53, serta Kecamatan Cimahi Selatan dengan nilai 87,23.
Evaluasi internal RB perangkat daerah merupakan penilaian mandiri yang dilakukan Tim RB Internal untuk mengukur kemajuan pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi.
Evaluasi tersebut berpedoman pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 dan difokuskan pada dua area utama, yakni manajemen perubahan yang mencakup perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta penataan tata laksana.
Melalui evaluasi ini, Pemkot Cimahi ingin memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi tidak hanya berhenti pada penilaian administratif, tetapi benar-benar memberi dampak terhadap pelayanan publik yang tepat, transparan, dan dirasakan masyarakat.
Hasil evaluasi juga menjadi bahan perbaikan berkelanjutan bagi perangkat daerah, sekaligus dasar penyusunan rekomendasi strategis untuk rencana aksi reformasi birokrasi pada tahun berikutnya.**