Latar News - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, memberikan apresiasi terhadap respons cepat Polda Lampung dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban dari Bandar Lampung.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang meminta bantuan dan perlindungan kepada Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung. Menanggapi hal tersebut, DPRD melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.
Mayang menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan dengan dinas-dinas terkait, termasuk sektor pendidikan serta perlindungan perempuan dan anak. Tujuan dari langkah ini adalah agar korban tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga dukungan psikologis pasca trauma. Selain itu, para korban juga didampingi oleh tim pengacara dari WFS Law Firm yang dipimpin oleh Wahrul Fauzi Silalahi. Pendampingan hukum dilanjutkan dengan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian pada April 2026.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani perkara perdagangan orang. Dewi Mayang mengapresiasi kolaborasi antara Polda Lampung dan Polda Jawa Timur yang berhasil memulangkan para korban ke Bandar Lampung pada 10 Mei 2026. Saat ini, para korban telah ditempatkan di lokasi aman dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan mental dan emosional mereka. Mayang berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang dan mendorong aparat penegak hukum untuk terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan TPPO lebih luas.