Latar News - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lingkar Timur, Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dicurigai. Saat pengintaian, petugas melihat gerak-gerik dua orang yang mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku, yang diketahui berinisial AM (35) dan HA (24), keduanya berasal dari Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat kurang lebih 0,99 gram yang disimpan dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam sedotan. Selain itu, satu unit handphone merek OPPO A38 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika juga diamankan oleh petugas.
Dalam interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R alias N, dengan cara mentransfer uang sebesar Rp550 ribu sebelum diarahkan untuk mengambil barang di lokasi yang ditentukan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa ini. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berkas perkara kini sedang dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut.