Dua Tersangka Diperiksa dalam Kasus Tindak Pidana Pasar Modal PT Mirae Asset
Hukum

Dua Tersangka Diperiksa dalam Kasus Tindak Pidana Pasar Modal PT Mirae Asset

Latar News - Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irjen Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menyebut ada dua orang tersangka yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M," terangnya di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Menurut keterangannya, dua orang tersebut merupakan pihak dari perusahaan swasta.

Dua orang tersebut yakni ASS selaku Beneficial Owner PT BEBS dan MWK selaku Mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset.

Daniel mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Baca Juga: Kantor Digeledah OJK-Bareskrim, Mirae Asset Hormati Pemeriksaan dan Pastikan Operasional Normal

"Melakukan perdagangan semu dan perdagangan orang dalam. Artinya, memberi saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness," ungkapnya.

Daniel mengungkap berkas dua orang tersangka dalam kasus ini sudah selesai dan sudah dikirimkan pihaknya ke kejaksaan.

"Tinggal menunggu P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap)," ujarnya.

Halaman :

1

2

Show All

TAG : ojk bareskrim mirae asset pasar modal tindak pidana pasar modal

Sumber : Kompas TV, Antara

You can share this post!