Eks Brimob Penjual Senpi Belum Diproses Pidana Meski Sudah Dipecat
Hukum

Eks Brimob Penjual Senpi Belum Diproses Pidana Meski Sudah Dipecat

Latar News - SAMARINDA, AYOKALTIM.com — Mantan oknum Brimob Polda Kaltim yang diduga menjual senjata api kepada pelaku penembakan di depan salah satu tempat hiburan malam (THM) di Samarinda pada Mei 2025 lalu, hingga kini belum diproses secara pidana.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Yang jelas, bersangkutan sudah menjalani proses kode etik dan telah diputus PTDH. Namun untuk proses pidananya, kami belum menerima permintaan resmi terkait penetapan status tersangka,” kata Hendri, Senin (2/3).

Jaksa Ajukan Banding untuk 10 Terdakwa Kasus Penembakan Depan THM

5/03/2026

Menurut Hendri, berdasarkan hasil penanganan perkara, mantan anggota itu tidak termasuk dalam rangkaian utama kasus penembakan yang kini tengah berproses di pengadilan. Rangkaian utama tersebut meliputi pihak perencana, eksekutor, hingga pengawas aksi.

Hendri menyebut, peran yang bersangkutan sebatas pada penjualan senjata yang kemudian digunakan dalam tindak pidana tersebut, dan transaksi itu terjadi sekitar dua tahun lalu.

“Perannya bukan dalam perencanaan atau pelaksanaan penembakan, melainkan menjual barang yang kemudian digunakan dalam kejadian tersebut,” ungkap Hendri.

Vonis Kasus Penembakan di THM Samarinda Turun Drastis, Keluarga Korban Kecewa

25/02/2026

Meski demikian, kepolisian membuka kemungkinan proses pidana apabila terdapat permintaan resmi serta didukung alat bukti yang cukup.

“Jika nantinya diminta untuk ditetapkan sebagai tersangka, tentu harus dilakukan penyidikan kembali, termasuk mencari saksi, menelusuri proses jual beli, motif, hingga mekanisme transaksinya,” jelas Hendri.

Hendri kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk yang melibatkan anggota internal, demi menjaga integritas institusi dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

Jaksa Ajukan Banding untuk 10 Terdakwa Kasus Penembakan Depan THM

5/03/2026

Dalam proses persidangan sebelumnya, majelis hakim sempat meminta agar yang bersangkutan dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penetapan status hukum tersebut tetap harus melalui tahapan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

You can share this post!