Latar News - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Kasus ini terungkap berkat operasi pengamanan kawasan hutan oleh Satgas PKH Halilintar. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sepuluh unit alat berat, termasuk excavator dan wheel loader, yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas KM 95.
Keempat tersangka yang berinisial LH, LL, FW, dan PJ telah ditahan setelah serangkaian penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan bersama Korwas Bareskrim Polri. Penahanan berlangsung sejak 24 Mei 2026, dengan lokasi penahanan sementara di Polres Biak. Penyidik juga menemukan bukaan tambang yang merusak kawasan hutan seluas kurang lebih 199,9 hektare.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar. Penyidik telah menyita alat berat sebagai barang bukti dan sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi praktik ilegal yang merusak lingkungan.