Latar News - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keempat tersangka berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pengembangan operasi pengamanan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar.
Operasi Satgas PKH di kawasan hutan KM 95 Nabire pada awal Mei 2026 mengungkap adanya 10 unit alat berat serta bukaan kawasan hutan seluas sekitar 199,9 hektare. Fakta-fakta tersebut menunjukkan dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Setelah penangkapan keempat tersangka, penyidik memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta keterlibatan ahli digital forensik dan ahli pertambangan. Kemenhut juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan instansi terkait untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan ilegal ini.
Keempat WNA asal China tersebut ditahan pada Minggu (24/5) dan dititipkan di Polres Biak. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.