Latar News - Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis ajang Puteri Indonesia Riau 2024, ditangkap polisi terkait kasus praktik kecantikan ilegal. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan berhadapan dengan proses hukum.
Jeni Rahmadial Fitri sebelumnya dikenal aktif dalam bidang kecantikan dan memberikan pelayanan perawatan kepada klien. Namun, aktivitas tersebut kini dipersoalkan karena diduga tidak memiliki izin resmi medis untuk menjalankan praktik kecantikan.
Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan JRF sebagai tersangka setelah menerima laporan dari beberapa korban yang merasa dirugikan. Beberapa klien dilaporkan mengalami luka serius setelah menjalani prosedur yang dijalankan oleh tersangka, bahkan ada yang mengalami dampak permanen. Jumlah korban yang melapor mencapai belasan orang, dan kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan.
Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Jeni Rahmadial Fitri akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan intensif. Saat ini, ia resmi berstatus tersangka dan telah dilakukan penahanan. Penyidik juga tengah menelusuri alat, bahan, dan jaringan praktik yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.