Latar News - Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya mendakwa terdakwa tindak pidana korupsi dana desa secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan karena hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO)
Dakwaan dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ofans Hanz dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan Gampong Simpang Deli Kampung mendapatkan alokasi dana desa Rp1,42 miliar lebih pada 2020.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan rumah layak huni, pembangunan jamban rumah tangga miskin, pembangunan tempat pengajian, dan lainnya.
"Namun, dalam pengelolaan dana desa tersebut terjadi penyimpangan. Sebagian di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," katanya.
Selain itu, kata JPU, terdakwa melarikan diri dengan membawa uang dari dana desa sebesar Rp440 juta lebih pada pertengahan 2020 dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa mencapai Rp445 juta," kata M Ofans Hanz.
Perbuatan terdakwa Alaidin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
Serta Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Majelis hakim diketuai Saptika Handhini melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi.