Latar News - TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat Junaedi Saibin buka suara seusai putusan majelis hakim yang membebaskannya dari perkara tindak pidana suap dan perintangan penyidikan atau OOJ, kasus suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.
Junaedi Saibih mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
"Saya sangat apresiasi apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim," ungkap Junaedi Saibih kepada awak media di PN Tipikor Jakpus, Selasa (3/3/2026) malam.
Terutama terkait fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan pembuktian.
"Kalau dilihat dari tadi pasal 21 mempertimbangkan tentang apa yang putusan MK itu sudah sangat baik sekali," imbuhnya.
Junaedi melihat bahwa Majelis Hakim memperhatikan perkembangan hukum yang baru.
"Dan itu kita apresiasi apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada hari ini. Saya berterima kasih untuk semuanya," tandasnya.
Dalam perkara suap tersebut Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Sementara itu dalam perkara perintangan penyidikan, dituntut 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta. (Tribun-Video.com)