Latar News - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi berinisial MI di sebuah apartemen di Makassar.
MI, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Gowa, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kalimantan Utara. Ia terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan belanja hibah kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) yang bersumber dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara pada tahun anggaran 2021. MI telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka tertanggal 10 Februari 2026 setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Setelah penerbitan permohonan bantuan pengamanan dan pemantauan DPO pada 11 Februari 2026, pelacakan intensif dilakukan hingga keberadaan MI terdeteksi di Makassar. Tim AMC Kejaksaan Agung melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan berjalan kondusif. Saat ini, MI telah diamankan di Kantor Kejati Sulsel untuk pemeriksaan administrasi dan pengecekan kesehatan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejati Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmen kejaksaan dalam memburu para buronan kasus korupsi dan mengingatkan agar para DPO segera menyerahkan diri.