Latar News - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha LPG asal Bandung, Rio Delgado Hassan, berakhir dengan kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait.
Rio Delgado Hassan dilaporkan terlibat dalam dugaan penipuan dengan modus cek kosong. Kuasa hukum Rio, Ilham Annasrullah, menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul akibat komunikasi yang kurang baik antara para pihak.
Ilham menyatakan bahwa setelah dilakukan komunikasi, pihak Rio dan pelapor sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur perdamaian. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen tertulis pada 15 April 2026, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah dan saling memaafkan. Rio juga telah melakukan penggantian dana secara tunai saat pertemuan tersebut.
Ilham menegaskan bahwa dana yang digunakan oleh Rio sebenarnya diperuntukkan untuk investasi tanah, yang hingga kini belum terjual, sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam pengembalian dana. Dengan adanya kesepakatan damai ini, proses hukum yang sedang berlangsung dihentikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, melalui Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 4 Mei 2026.