Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Anjar di Lamongan Berlanjut
Asal Perkara

Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Anjar di Lamongan Berlanjut

Latar News - DA, yang dikenal dengan nama Anjar, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, kembali dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan ini diajukan oleh Flora Delta Charisma, warga Dusun Kedungdowo, Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Awal Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 02.42 WIB di rumah pelapor. Flora Delta Charisma mengaku mengetahui adanya siaran langsung di TikTok dari akun bernama @MISSDIWANJARR yang diduga berisi pernyataan yang menghina dan mencemarkan nama baiknya.

Perkembangan

Kuasa hukum pelapor, Lantur Setijadi, mengonfirmasi bahwa mereka telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Polres Lamongan. Ia menyatakan bahwa pelapor mengalami kerugian psikis, materiil, dan immateriil, bahkan keluarganya sempat mengalami syok hingga membutuhkan perawatan di rumah sakit. Semua alat bukti telah diserahkan kepada penyidik, dan pihaknya berharap agar terlapor diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kondisi Terakhir

DA sebelumnya juga dilaporkan oleh TAL alias Nindy pada Kamis, 9 April 2026, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pada hari yang sama Flora Delta mengajukan laporan, DA hadir di Polres Lamongan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan Nindy.

You can share this post!