Latar News - Kasus pengeroyokan dan perusakan yang terjadi di Pantai Wediawu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, pada 5 Mei lalu tidak akan dilanjutkan ke pengadilan. Polres Malang menghentikan penyidikan setelah korban dan tersangka mencapai kesepakatan damai.
Insiden ini melibatkan rombongan wisatawan asal Surabaya yang sedang menginap di Lilis Cottage. Dalam kejadian tersebut, enam kendaraan mengalami kerusakan, termasuk satu unit Toyota Hiace, dua unit Isuzu Elf, satu Suzuki Ertiga, satu Toyota Avanza, dan satu Toyota Innova milik warga. Selain itu, beberapa telepon seluler milik korban juga dilaporkan hilang.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menyatakan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari empat pelaku dewasa, satu penghasut, dan seorang anak di bawah umur. Proses mediasi antara korban dan tersangka berlangsung sekitar dua pekan lalu, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice.
Kerugian yang dialami korban telah dipulihkan, dan korban bersedia mencabut laporan. Polres Malang kini sedang memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai tindak lanjut hasil mediasi tersebut.