Latar News - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan BSN, seorang buronan dalam kasus dugaan korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang, di Jakarta Selatan.
BSN ditetapkan sebagai tersangka terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.
BSN diamankan pada Rabu, 17 Juni 2026, di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berlangsung lancar.
Setelah penangkapan, BSN dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penanganan lebih lanjut. Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memantau buronan lain dan menyerukan kepada semua buronan dalam DPO untuk menyerahkan diri.