Latar News - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan BSN, buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Padang, di Jakarta Selatan.
BSN terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 11 Juli 2025, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar dalam periode 2012 hingga 2020.
Pada Rabu, 17 Juni 2026, BSN diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, dengan sikap kooperatif selama proses penangkapan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti buronan dalam kasus korupsi.
Saat ini, BSN dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Agung menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) demi kepastian hukum. Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau agar semua buronan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.