Latar News - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan dan menahan Sdr. LHL Alias Ko Xiong, yang merupakan Beneficial Owner dari PT RMS, dalam kasus terkait fintech Koinworks.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam terkait dugaan pelanggaran hukum dalam operasional perusahaan.
Proses hukum terhadap Sdr. LHL mengindikasikan adanya langkah tegas dari pihak kejaksaan dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan industri fintech.
Saat ini, Sdr. LHL telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.