Latar News - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH MH, memutuskan untuk menyelesaikan perkara pidana pengancaman yang berasal dari Kejaksaan Negeri Toba melalui pendekatan keadilan restoratif pada Rabu, 20 Mei 2026.
Tindak pidana pengancaman ini terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.50 WIB di Sipitu-pitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba. Tersangka, Ngolu Arman Marpaung, dikabarkan mengancam saksi korban, Lisbet Omelda Sianipar, dengan menggunakan sebilah parang. Pengancaman tersebut dipicu oleh ucapan saksi korban yang dianggap tidak pantas oleh istri tersangka.
Penerapan keadilan restoratif dilakukan setelah Kajati Sumut bersama sejumlah pejabat, termasuk Wakajati Eko Adhyaksono dan Aspidum Suhendri, mendengarkan penjelasan mengenai kronologi perkara dari Kepala Kajari Toba, Muslih, SH, beserta tim Jaksa Fasilitator dalam sebuah gelar perkara yang berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026. Tersangka dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Penerapan RJ didasari oleh pernyataan damai tanpa syarat dari tersangka dan korban di hadapan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, hubungan kekerabatan antara tersangka dan korban, di mana tersangka adalah paman korban, juga menjadi pertimbangan. Tersangka menunjukkan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Permintaan dari tokoh adat dan masyarakat setempat agar perkara ini diselesaikan secara damai juga dipertimbangkan dalam keputusan ini.