Latar News - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH MH, memutuskan untuk menyelesaikan perkara pidana pengancaman asal Kejari Toba dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada Rabu, 20 Mei 2026.
Perkara ini berawal dari tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.50 WIB, di Sipitu-pitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba. Tersangka, Ngolu Arman Marpaung, diduga melakukan pengancaman terhadap saksi korban, Lisbet Omelda Sianipar, dengan menggunakan sebilah parang. Pengancaman ini dipicu oleh ucapan saksi korban kepada istri tersangka yang dianggap tidak pantas.
Kejaksaan Negeri Toba menerima laporan tentang tindakan tersebut dengan sangkaan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Penerapan keadilan restoratif dilakukan setelah kajati dan tim mendengarkan kronologi perkara dalam gelar perkara di ruang rapat pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam gelar perkara tersebut, Kepala Kajari Toba, Muslih, SH, bersama Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator, memberikan penjelasan mengenai kasus ini.
Penerapan keadilan restoratif disetujui karena tersangka dan korban telah menyatakan berdamai tanpa syarat di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Toba. Tersangka dan korban juga memiliki hubungan kekerabatan, di mana tersangka merupakan paman dari saksi korban.