Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Capai Rp1,56 Triliun
Asal Perkara

Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Capai Rp1,56 Triliun

Latar News - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp1,56 triliun. Kerugian ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Awal Kejadian

Kerugian negara tersebut berasal dari selisih antara realisasi pembayaran neto dan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara. Dalam pengadaan 1.199.327 unit laptop Chromebook dari tahun anggaran 2020 hingga 2022, rincian kerugian negara meliputi Rp127,98 miliar pada tahun 2020, Rp544,59 miliar pada tahun 2021, dan Rp895,3 miliar pada tahun 2022.

Perkembangan

Pada tahun anggaran 2020, kerugian tercatat dari pengadaan 107.040 unit laptop dengan pembayaran neto mencapai Rp554 miliar, sedangkan nilai wajarnya sebesar Rp426 miliar. Tahun 2021, kerugian berasal dari 494.647 unit laptop dengan pembayaran neto sekitar Rp2,56 triliun dan nilai wajar sekitar Rp2,01 triliun. Di tahun 2022, kerugian dari pengadaan 597.640 unit laptop menunjukkan pembayaran neto sekitar Rp3 triliun, sedangkan nilai wajarnya hanya Rp2,1 triliun. Majelis hakim menegaskan bahwa hasil audit BPKP valid dan sahih.

Kondisi Terakhir

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan. Selain pidana penjara, ia dikenakan denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar. Nadiem terbukti menerima dana yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar dana tersebut merupakan investasi dari Google. Nadiem juga dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diadili bersama tiga terdakwa lain.

You can share this post!