Ketimpangan Ekonomi di Era Kapitalisme Digital: Dominasi Algoritma dan Data
Ekonomi

Ketimpangan Ekonomi di Era Kapitalisme Digital: Dominasi Algoritma dan Data

Latar News - Di abad ke-21, kekayaan tidak lagi ditentukan oleh siapa yang memiliki pabrik terbesar, tetapi oleh siapa yang mengendalikan algoritma paling berpengaruh. Kapitalisme digital telah melahirkan struktur ekonomi baru: pasar yang tampak bebas, tetapi diam-diam dikendalikan oleh sistem rekomendasi, mesin pencarian, dan platform global. Dalam sistem ini, distribusi kekayaan tidak lagi sepenuhnya diatur oleh mekanisme pasar klasik, melainkan oleh logika komputasional yang tidak transparan.

Nick Srnicek (2017) menyebut fenomena ini sebagai platform capitalism, di mana perusahaan teknologi bertindak sebagai infrastruktur pasar sekaligus pengendali akses ekonomi. Sementara itu, Shoshana Zuboff (2019) memperingatkan bahwa kapitalisme berbasis data telah berkembang menjadi surveillance capitalism, yakni model ekonomi yang mengekstraksi data perilaku manusia sebagai sumber nilai dan akumulasi keuntungan. Dalam kerangka ini, data bukan sekadar informasi; ia adalah bahan baku kekuasaan.

Ketimpangan global pun semakin menganga. Lima hingga tujuh perusahaan teknologi raksasa menguasai kapitalisasi pasar bernilai triliunan dolar dan mendominasi ekosistem digital dunia. Model winner-takes-all yang melekat pada ekonomi berbasis jaringan memperkuat konsentrasi kekayaan (Kenney & Zysman, 2016). Platform yang lebih besar akan semakin kuat karena efek jaringan, sementara pelaku kecil terjebak dalam ketergantungan struktural.

Masalahnya, kekuasaan ini tidak demokratis. Algoritma yang menentukan siapa yang terlihat dan siapa yang tenggelam tidak pernah dipilih oleh publik. Ia bekerja secara tertutup, tanpa mekanisme akuntabilitas publik yang memadai. Ketika sebuah konten, produk, atau usaha kecil mendadak kehilangan visibilitas akibat perubahan algoritma, pendapatan bisa turun drastis tanpa penjelasan yang transparan. Distribusi kekayaan, dalam konteks ini, ditentukan oleh kode (Noer, 2024).

Laporan Digital Economy Report 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 70% nilai pasar perusahaan platform digital global terkonsentrasi di Amerika Serikat dan Tiongkok, sementara sebagian besar negara berkembang hanya berperan sebagai pasar konsumsi dan penyedia data ((UNCTAD), 2024). Bahkan, sekitar 80% kapasitas cloud computing dunia dikuasai oleh segelintir perusahaan besar. Ketika infrastruktur digital global berada dalam kendali korporasi tertentu, distribusi nilai ekonomi pun mengikuti arsitektur kekuasaan tersebut. Dalam konteks ini, kapitalisme digital tidak sekadar menciptakan ketimpangan-ia mendesainnya melalui dominasi infrastruktur dan kontrol atas aliran data lintas negara.

Sementara itu, World Investment Report 2025 mencatat bahwa meskipun investasi asing langsung di sektor digital meningkat, lebih dari dua pertiganya masih mengalir ke negara-negara maju dan pusat teknologi global ((UNCTAD), 2025). Negara berkembang menghadapi keterbatasan dalam menarik investasi bernilai tinggi seperti kecerdasan buatan, pusat data, dan komputasi canggih. Akibatnya, data dihasilkan secara global tetapi akumulasi modal tetap terpusat. Pola ini memperlihatkan bagaimana arsitektur ekonomi digital global memperkuat konsentrasi kekayaan, bukan mendistribusikannya secara merata.

Dalam konteks Global South, termasuk Indonesia, dinamika ini semakin kompleks. Kapitalisme digital tidak hanya menciptakan konsentrasi kekayaan, tetapi juga membentuk pola dominasi baru yang menyerupai imperialisme ekonomi berbasis data (Fuchs, 2022). Couldry dan Mejias (2018) menyebut praktik ekstraksi data lintas negara sebagai bentuk data colonialism, dimana data masyarakat dari negara berkembang dikumpulkan, diolah, dan dimonetisasi oleh korporasi teknologi global. Negara-negara berkembang menjadi pasar sekaligus sumber data, tetapi bukan pusat akumulasi nilai.

Indonesia memberikan contoh nyata. UMKM yang masuk ke marketplace digital memang memperoleh akses pasar yang lebih luas. Namun, mereka juga tunduk pada logika algoritmik yang tidak sepenuhnya mereka pahami. Peringkat produk, visibilitas, hingga potensi penjualan sangat dipengaruhi oleh sistem rekomendasi. Ketika platform mengubah kebijakan atau sistem distribusi konten, dampaknya langsung terasa pada omzet pelaku usaha kecil.

Artikel MegaShift FISIPOL UGM tentang transformasi media digital menegaskan bahwa teknologi digital bukan sekadar alat, tetapi arena baru perebutan kekuasaan (Alfian, 2023). Dalam ekonomi platform, kekuasaan ekonomi bergeser dari aktor tradisional-negara dan industri manufaktur-ke korporasi teknologi yang menguasai infrastruktur digital. Negara sering kali berada pada posisi reaktif, berusaha mengejar regulasi terhadap entitas yang bergerak jauh lebih cepat.

Isu pajak digital menjadi salah satu medan pertempuran terbaru. Negara berupaya memastikan perusahaan teknologi global membayar pajak secara adil, sementara korporasi beroperasi lintas batas yurisdiksi. Ketika nilai ekonomi dihasilkan dari data warga Indonesia tetapi keuntungan dikonsolidasikan di luar negeri, pertanyaannya sederhana namun tajam: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari ekonomi digital ini?

You can share this post!