Konten Kreator Asal Serdangbedagai Dituntut 8,6 Tahun Penjara Kasus Ekstasi
Asal Perkara

Konten Kreator Asal Serdangbedagai Dituntut 8,6 Tahun Penjara Kasus Ekstasi

Latar News - Seorang konten kreator berinisial YK dari Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terkait kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi. Rekannya yang berinisial K dituntut 9 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Awal Kejadian

Kasus ini bermula dari penangkapan YK dan K di Hotel BD, Desa Pagar Marbau II, Kecamatan Pagar Marbau, Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu, 1 November 2025. Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian menyita 11 butir pil ekstasi dengan berat total 4,3 gram dari kedua terdakwa.

Perkembangan

Pada sidang yang berlangsung di Ruang Sidang IV Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Lbp, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Anwar Kataren SH dan Eva Santa Rosa Sitepu SH, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika tersebut. JPU menuntut YK dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, sementara K dituntut 9 tahun penjara.

Kondisi Terakhir

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Wahab SH MH dan Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH serta Simon SH.

You can share this post!