Latar News - Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka, seorang konten kreator dari Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Prayuka Uganda dan rekannya, Kelana, ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah hotel di Desa Pagar Marbau II, Kecamatan Pagar Marbau, Kabupaten Deli Serdang, pada 1 November 2025. Saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 11 butir pil ekstasi dengan total berat 4,3 gram.
Pada sidang yang berlangsung pada tanggal 27 April 2026, Jaksa Penuntut Umum Anwar Kataren dan Eva Santa Rosa Sitepu membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kelana dituntut lebih berat, yakni 9 tahun penjara. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab, didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus dan Simon. Persidangan berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit.
Kedua terdakwa hadir didampingi oleh kuasa hukum mereka, Alamsyah. Sidang selanjutnya direncanakan untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada pekan mendatang.