KPK Dalami Asal-Usul Aset Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Asal Perkara

KPK Dalami Asal-Usul Aset Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Latar News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, mengenai sejumlah aset berupa kendaraan dan uang yang diduga terkait dengan perkara korupsi gratifikasi di sektor pertambangan batu bara.

Awal Kejadian

Pemeriksaan ini berfokus pada keterkaitan Japto dengan PT Alamjaya Barapratama (ABP), yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK. Kuasa hukum Japto, Achmad Cholidin, menyatakan bahwa PT ABP memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Pratama Andasan Persada (PAP) di bidang pengamanan, penanganan konflik sosial, dan hubungan kemasyarakatan, di mana Japto menjabat sebagai Komisaris Utama.

Perkembangan

Achmad Cholidin menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui asal-usul aset yang disita KPK, karena perjanjian kerja sama ditangani secara profesional oleh jajaran direksi kedua perusahaan. Sebelumnya, KPK memanggil Japto sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Kondisi Terakhir

KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama menerima gratifikasi terkait kegiatan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari pengurusan perizinan pertambangan batu bara dengan nilai berkisar antara 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara. KPK terus mendalami aliran dana dan keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara ini.

You can share this post!