Latar News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga petinggi travel haji asal Jawa Barat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023-2024.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Ketiga saksi yang dipanggil adalah Budiyana selaku Direktur PT Bagja Bagea Balarea, Ina Irwina yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Raudah, serta Andina Adira yang merupakan Direktur PT Megacitra Intinamandiri.
Sampai saat ini, KPK belum mengonfirmasi kehadiran para saksi dan tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali. KPK juga telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sekitar 400 pihak travel haji dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. Tersangka diduga melakukan pengondisian kuota haji tambahan dengan menetapkan kuota khusus yang tidak sesuai aturan. Mereka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.