Latar News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha rokok Kamal Mustofa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih.
Dugaan suap ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Kasus ini melibatkan kerja sama antara pegawai dan pejabat Ditjen Bea Cukai dengan perusahaan importir Blueray Cargo, yang diduga mengatur jalur impor barang ke Indonesia pada Oktober 2025. Para pelaku diduga menyusun data rule set sebesar 70 persen untuk mengatur jalur merah, yang kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam alat pemindai barang.
Akibat pengaturan tersebut, sejumlah barang impor milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga memungkinkan barang ilegal atau palsu masuk ke Indonesia tanpa pengawasan. KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal dan pemilik Blueray Cargo John Field. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka setelah penangkapannya pada 26 Februari 2026.
KPK terus mendalami kasus ini, dengan Kamal Mustofa yang merupakan Direktur PT Gading Gadja Mada, kini diperiksa dalam status saksi. Keterangan yang didalami oleh penyidik dari Kamal belum diketahui.