Latar News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulangkan 11 dari 13 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang berstatus saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026, di mana 18 orang diamankan. Setelah pemeriksaan awal, 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada 11 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para saksi telah selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan. Seluruh pejabat yang berstatus saksi sudah dipulangkan ke daerah asalnya.
Saat ini, tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam penahanan.