KPK Selidiki Asal-Usul Aset Silmy Karim dalam Kasus Izin Tinggal WNA
Asal Perkara

KPK Selidiki Asal-Usul Aset Silmy Karim dalam Kasus Izin Tinggal WNA

Latar News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul aset yang disita dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam konteks kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Awal Kejadian

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Silmy Karim sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi dugaan penerimaan uang hasil pemerasan serta asal-usul aset yang telah disita.

Perkembangan

Sebelumnya, pada 5 Juni 2026, KPK melakukan penggeledahan di rumah Silmy di Jakarta Selatan, yang menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti. Penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen Jepang. Selain itu, terdapat barang berharga berupa perhiasan, sepeda, kendaraan Vespa, sepeda motor gede, dan mobil sport. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik KPK.

Kondisi Terakhir

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi lainnya. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, dan mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

You can share this post!