KPK Ungkap Asal Aset Kripto dalam Kasus Silmy Karim
Asal Perkara

KPK Ungkap Asal Aset Kripto dalam Kasus Silmy Karim

Latar News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa aset kripto senilai Rp17,5 miliar yang disita dalam kasus mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, diduga berasal dari pemerasan terhadap warga negara asing (WNA).

Awal Kejadian

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 Juni 2026 terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA. Dalam operasi tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang totalnya bernilai Rp17,5 miliar.

Perkembangan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa aset kripto yang diamankan diperoleh dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan. Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan rincian barang bukti yang disita, termasuk 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, dan sejumlah mata uang asing.

Kondisi Terakhir

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Silmy Karim. Tersangka lainnya mencakup pejabat imigrasi seperti Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

You can share this post!