Latar News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal dana dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, saat bertemu Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Raja Juli Antoni membenarkan pertemuan dengan Suhardiman yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan. Pertemuan tersebut dilakukan secara resmi berdasarkan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan seluruh prosesnya terdokumentasi dengan baik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dana dalam amplop tersebut berasal dari sisa hasil usaha sebuah koperasi unit desa (KUD). Dana tersebut dikumpulkan oleh bendahara koperasi dan diserahkan kepada staf bupati, sebelum akhirnya dibawa oleh Suhardiman untuk pengurusan rekomendasi ke Kementerian Kehutanan. Raja Juli mengungkapkan bahwa setelah pertemuan, Suhardiman meninggalkan amplop putih yang tidak dibukanya. Raja Juli meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman, namun pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026, sepuluh hari setelah audiensi.
KPK masih mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Suhardiman Amby, termasuk dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas serta aliran dana yang berkaitan dengan proses tersebut. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman dilakukan pada 29 Juni 2026.