KSPI Jateng Minta Sanksi Pidana bagi Perusahaan yang Cicil THR
Hukum

KSPI Jateng Minta Sanksi Pidana bagi Perusahaan yang Cicil THR

Latar News - SHARE

INDORAYA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mengangkat persoalan klasik yang saban tahun mencuat menjelang Lebaran, yakni praktik perusahaan di Jawa Tengah yang mencicil, memotong, bahkan berdalih tak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Menyambut Idulfitri 2026, KSPI mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah agar tidak lagi sekadar memberi peringatan, melainkan menjatuhkan sanksi pidana kepada perusahaan yang dua kali atau lebih dilaporkan melakukan pelanggaran serupa.

Sekretaris KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR bukan sekadar imbauan, melainkan amanat regulasi yang tegas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Ia menekankan, perusahaan wajib melunasi THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Dalam aturan itu, tak ada satu pun pasal menyebut boleh mencicil. THR harus dibayar secara penuh,” tegas Aulia kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, pelanggaran pembayaran THR selalu berulang setiap tahun dengan pola serupa: dicicil, dipotong, atau perusahaan mengaku tak mampu membayar meski kondisi usaha dinilai baik.

“Selalu jadi persoalan klasik, mencicil, mengaku tak sanggup bayar, padahal kondisi [perusahaan] baik-baik saja. Harusnya tegas ini yang melanggar hukum, bukan cuma sanksi administrasi, tapi pidana, tegakkan aturan,” pintanya.

Buka Posko THR

KSPI Jateng membuka Posko THR sejak 2 Maret 2026 di sejumlah daerah basis pekerja, seperti Cilacap, Karanganyar, Demak, Jepara, Brebes, Tegal, dan Kota Semarang.

“Nanti yang bukan basis-basis, seperti Temanggung, Purbalingga, Banjarnegara, kita akan link-kan untuk pendampingannya dari kabupaten terdekat yang menjadi basis,” ujarnya.

Respons Disnakertrans

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Azis, mengakui pihaknya masih menerima laporan berulang terkait pelanggaran pembayaran THR, mulai dari dicicil, dipotong, hingga perusahaan yang mengklaim tidak mampu membayar. Pada 2025, jumlah aduan tercatat lebih dari 100 kasus.

“Tetapi dari 100 itu, hampir seluruhnya selesai [membayar THR]. Kecuali Sritex karena konteksnya nunggu lelang aset bundel pailit dari kurator,” kata Azis.

Ia menjelaskan, penyelesaian yang ditempuh Disnakertrans umumnya melalui sanksi administratif dan nota pemeriksaan disertai dialog antara perusahaan dan pekerja.

Meski demikian, ia membenarkan bahwa skema mencicil THR tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Memang dari Undang-Undang tidak diperkenankan. Namun, ada beberapa perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Sehingga perusahaan sepakat dengan pihak pekerjanya untuk pemberian THR dicicil,” jelasnya.

TAGGED: KSPI Jawa Tengah Posko THR KSPI THR 2026 Jawa Tengah THR tidak boleh dicicil

Share This Article

Facebook

You can share this post!