Latar News - Kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Kepulauan Sula tahun anggaran 2021 menyeret nama Andi Muhammad Khairul Akbar, kontraktor asal Pangkep, Sulawesi Selatan. Tim kuasa hukum menilai keterlibatan Puang dalam kasus ini merupakan kekeliruan.
Proyek BMHP yang dikerjakan Puang tidak berlokasi di Kabupaten Kepulauan Sula, melainkan di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Nama Puang terlibat dalam kasus ini karena adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar dari Yusril Muhammad, Direktur Perusahaan pihak ketiga yang mengelola proyek Belanja Tidak Terduga (BTT) BMHP di Kepulauan Sula.
Kuasa Hukum Puang, Desy Karinina Boamona, menjelaskan bahwa uang Rp5 miliar tersebut tidak terkait dengan proyek di Sula, melainkan merupakan urusan piutang pribadi. Desy menyatakan, kliennya hanya menerima uang yang menjadi haknya, setelah Yusril meminjam dana tersebut.
Desy menegaskan bahwa pengadaan BMHP yang dilakukan kliennya pada tahun 2021 ditujukan untuk kebutuhan medis di Luwuk, bukan untuk Kepulauan Sula. Ia menyebutkan, tidak ada bukti yang menghubungkan Puang dengan pengadaan BMHP di Kepulauan Sula berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dokumen yang diperiksa dalam persidangan.
Desy menjelaskan bahwa Puang membeli barang medis di Jakarta melalui seorang perempuan bernama Astrid, yang kemudian dikirim langsung ke Luwuk sesuai alamat penerima. Bukti dokumen surat pesanan resmi menunjukkan pelaksana proyek tercatat atas nama PT HAB Lautan Bangsa dengan tujuan pengiriman ke Luwuk. Berdasarkan bukti ini, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mengaitkan Puang dengan dugaan korupsi BMHP di Kepulauan Sula, karena kliennya hanya mengerjakan proyek di Luwuk.