Latar News - Regional
Toli Toli
Oleh - Datra,
Editor - Setiadi
RRI.CO.ID, Buol – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada tahun 2026 membawa dampak terhadap penurunan jumlah perkara tindak pidana yang ditangani Pengadilan Negeri Kelas II Buol. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh penerapan mekanisme restorative justice yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui perdamaian antara korban dan pelaku.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Buol, Abdul Gafur Bungin, mengatakan sejumlah perkara pidana kini dapat diselesaikan di luar proses persidangan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Melalui pendekatan restorative justice, para pihak diberikan kesempatan untuk mencapai kesepakatan damai sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahap persidangan.
Baca juga: Rehabilitasi Jadi Fokus Penanganan Penyalahguna Narkotika
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi para pencari keadilan karena penyelesaian perkara menjadi lebih cepat, efektif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
"Penerapan restorative justice juga berdampak pada berkurangnya beban penanganan perkara di Pengadilan Negeri Kelas II Buol. Dengan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian, proses peradilan menjadi lebih efisien tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak yang terlibat," ujar Abdul Gafur Bungin.
Baca juga: Kejaksaan Dorong Peran Keluarga dan Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan tersebut hanya berlaku untuk perkara tertentu yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan Negeri Kelas II Buol berharap implementasi KUHP baru bersama penerapan restorative justice dapat semakin meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana, sekaligus menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Abdul Gafur Bungin KUHP baru 2026 Pengadilan Negeri Buol penyelesaian perkara pidana perkara pidana Buol PN Kelas II Buol restorative justice sistem peradilan pidana