Marcella Santoso Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara karena Suap dan Pencucian Uang
Hukum

Marcella Santoso Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara karena Suap dan Pencucian Uang

Latar News - JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim mengungkap sejumlah hal memberatkan terkait vonis advokat Marcella Santoso dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan dalam sidang putusan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (3/3/2026).

"Keadaan yang memberatkan: terdakwa tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di lembaga yudikatif," ujar Ketua Majelis Hakim Efendi dalam sidang putusan tersebut, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Efendi menyebut perbuatan Marcella telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi negara hukum tidak hanya di Indonesia, tapi di mata dunia.

"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan," katanya.

Efendi mengatakan Marcella juga telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci uang hasil kejahatan.

"Perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi '98, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini," ucapnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua Efendi.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp600 juta kepada Marcella Santoso.

You can share this post!