Latar News - JAKARTA - Regulasi pembatasan usia anak dalam bermain media sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) masih menimbulkan kekhawatiran.
Pasalnya, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto sempat menyampaikan bahs aturan tersebut bisa membebani platform dan menghambat inovasi hingga pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Namun, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa PP TUNAS tidak menghambat inovasi maupun ekonomi digital. Karena menurutnya, tidak ada inovasi yang menargetkan kejahatan terhadap anak.
“Nggak ada inovasi dan nggak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Jadi kalau dia terdampak kepada pelindungan anak, ya itu sudah tidak kita hitung sebagai inovasi yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” jelas Meutya saat ditemui di Jakarta dua hari lalu.
Meutya bahkan mencontohkan bHea penerapan pembatasan usia anak di ruang digital di Australia, hingga kini belum menunjukkan dampak ekonomi signifikan.
“Ini kan kita lihat Australia ya, belum ada tuh catatan-catatan dampak ekonomi berarti terhadap pengenaan penundaan usia anak di ranah digital, khususnya di sosial media,” tuturny.
Ia juga menambahkan, “Itu klaim sepihak yang belum terbukti dan kita dari Komdiki juga tetap memantau tidak hanya di Australia, tapi negara-negara lain juga.”
Pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pelaku industri dan akan berhati-hati dalam menetapkan klasifikasi serta mekanisme implementasi agar kebijakan tetap proporsional.
“Tetap kita anggap sebagai masukan dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya. Jadi terima kasih juga kepada yang memberi masukan-masukan tersebut,” tegasnya.