Latar News - JAKARTA, AFU.ID - Kebijakan Wali Kota Bima H.A. Rahman, yang merestui pelantikan sejumlah anggota keluarga intinya ke dalam pos-pos jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menuai sorotan tajam. Langkah politik ini memicu perdebatan publik mengenai batas tegas antara profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dan praktik nepotisme di daerah.
Gelombang mutasi massal ini bermula saat Wali Kota Bima yang akrab disapa Aji Man memimpin pengambilan sumpah jabatan terhadap 87 pejabat struktural dan fungsional di Aula Maja Labo Duhu pada Rabu (1/7/2026). Di antara puluhan nama tersebut, terselip tiga nama kerabat dekat sang wali kota yang mendapat promosi posisi mentereng.
Mereka adalah Badrah Ekawati (istri Wali Kota Bima) yang resmi dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bima, M. Auwalyah (ipar Wali Kota) sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima, serta Irwansyah (sepupu Wali Kota) yang menduduki posisi basah sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima.
Merespons polemik yang menggelinding di ruang publik, Pemkot Bima berkilah bahwa penempatan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan profesional dan bebas dari unsur intervensi kekeluargaan. Juru Bicara Pemkot Bima, Muhammad Hasyim menegaskan, promosi ketiga kerabat wali kota tersebut tetap mengacu pada mekanisme sistem meritokrasi yang adil.
"Selama memenuhi persyaratan administratif, memiliki kompetensi, loyalitas, integritas, dan dinilai mampu mengemban tugas, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk dipertimbangkan menduduki jabatan," ujar , Hasyim dalam keterangan resminya pada Jumat (3/7/2026).
Aji Man sendiri akhirnya buka suara soal pengangkatan kerabat menjadi pejabat itu. Dia menegaskan seluruh proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima telah sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku dan bukan karena faktor hubungan keluarga.
Aji Man menyebut istrinya, Badrah telah menjadi PNS sejak tahun 1993, jauh sebelum dirinya terjun ke politik. "Seluruh proses pelantikan sudah lewat Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan-red). Pakai sistem meritokrasi, persetujuan teknis dari BKN. Saya sadar tidak semua orang akan puas. Bagi saya, ketidakpuasan itu bagian dari demokrasi. Tugas saya menjawabnya dengan kerja, bukan dengan janji," tegas Aji Man dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Terkait tudingan keluarganya menguasai birokrasi, Aji Man membantahnya. Dia mengatakan, dirinya berasal dari keluarga besar 21 orang bersaudara dari tiga ibu, dengan 10 saudara perempuan. Dari jumah itu, hanya tiga saudara perempuan yang suaminya berstatus ASN dan seluruhnya telah pensiun.
Sedangkan, tujuh saudara perempuan lainnya tidak memiliki suami yang berprofesi sebagai ASN. "Jadi tidak benar jika ada anggapan keluarga saya mendominasi birokrasi," kata Aji Man.
Fenomena pengisian jabatan oleh lingkar keluarga kepala daerah atau dinasti birokrasi ini tercatat bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. Pola serupa pernah terjadi di beberapa daerah. Di tahun 2020 misalnya, Gubernur Riau Syamsuar pernah mendapatkan sorotan karena menempatkan istri, kakak-adik dan menantunya pada jabatan strategis di provinsi tersebut.
Istri Syamsuar, Fariza dilantik sebagai Kepala Bidang Pengembangan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Kemudian, Kakak Syamsuar, Prasurya Darman diangkat sebagai Sekretaris Dinas Sosial, sementara adiknya Dedi Herman dilantik sebagai Kepala Bidang Operasional Satpol PP Riau. Menanti Syamsuar, Tika Rahmi Syahfitri juga mendapat jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Retribusi di Badan Pendapatan Daerah Riau.
Tahun ini, selain di Bima, di Kabupaten Malang, Bupati Malang, M. Sanusi, melantik anak kandungnya sendiri sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang. Meskipun pihak pemerintah daerah mengeklaim prosesnya telah melalui sistem meritokrasi dan sang anak berpendidikan doktor serta berstatus ASN sejak 2011, tindakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak termasuk partainya sendiri. Pelantikan tersebut dinilai menciptakan benturan kepentingan karena secara struktural sang anak akan bertanggung jawab langsung kepada ayahnya.
Kemudian yang mengebohkan adalah kasus Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud. Diketahui, Istri Rudy, Syarifah Suraidah, adalah anggota DPR RI yang naik menggantikan Rudy yang mengundurkan diri karena mengikuti pemilihan kepala daerah Kaltim. Dari keluarga inti Rudy, ada Hasanuddin Mas'ud, kakak tertua Rudy yang kini menjabat Ketua DPRD Kaltim periode 2024–2029. Hal ini dinilai publik sebagai potensi konflik kepentingan karena gubernur dan ketua DPRD (pengawas) berasal dari satu keluarga.
Selain itu, Rudy juga memiliki kakak yang bernama Rahmad Mas’ud yang menjabat sebagai Walikota Balikpapan. Rahmad, menjabat untuk periode keduanya (2025–2030) setelah dilantik pada 20 Februari 2025 lalu.
Kemudian ada juga Abdul Gafur Mas'ud, adik Rudy, yang merupakan mantan Bupati Penajam Paser Utara (saat ini sedang menjalani hukuman terkait kasus korupsi). Terakhir ada nama Hijrah Mas'ud, adik Rudy. Sosoknya menjadi sorotan karena Hijrah menjabat sebagai Wakil Ketua II Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) di Kalimantan Timur.
Secara yuridis, kepala daerah memiliki posisi yang sangat kuat karena berstatus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Jabatan ini memberikan hak konstitusional kepada kepala daerah untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai.
Namun, dalih "sistem merit" yang digunakan pada kasus-kasus pengangkatan jabatan di lingkaran bupati atau gubernur ini, dinilai cacat secara materiil jika dihadapkan pada regulasi penolakan konflik kepentingan.
Pengangkatan keluarga sedarah dinilai berbenturan langsung dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut pakar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, tindakan ini bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) serta prinsip larangan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pada Pasal 42 UU tersebut diatur secara ketat, pejabat pemerintahan dilarang menetapkan keputusan atau tindakan yang mengandung unsur konflik kepentingan (afiliasi pribadi/keluarga). "Secara administratif, seorang PNS mungkin saja memenuhi syarat kepangkatan reguler. Namun, ketika pengambil keputusan memiliki hubungan darah langsung (istri, ipar, sepupu), objektivitas penilaian kinerja menjadi bias dan cacat secara hukum administrasi," demikian dikutip dari kajian Dian Puji Simatupang, terkait tata kelola daerah.
Selain itu, tindakan ini dinilai menabrak UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam Pasal 1 angka 5 UU tersebut, Nepotisme didefinisikan secara eksplisit sebagai setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Sayangnya, dalam banyak kasus, pola pengangkatan keluarga dalam jabatan publik oleh pimpinan daerah ini tak banyak yang menjadi sorotan atau mendapat sanksi. Hanya dalam kasus Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Langkah politik DPRD Kaltim ini diambil menyusul gelombang protes publik terhadap sejumlah kebijakan Rudy Mas'ud yang dinilai kontroversial.
Terkait masalah ini, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan, Pansus Hak Angket terhadap Rudy Mas'ud bisa menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.
Khozin menyarankan agar para kepala daerah lebih memprioritaskan tata kelola keuangan daerah demi kemaslahatan warga. "Kepala daerah baiknya fokus pada penguatan fiskal di daerahnya masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Khozin, beberapa waktu lalu.