OJK dan Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas di Jakarta Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Hukum

OJK dan Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas di Jakarta Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Latar News - JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MA (Mirae Asset Sekuritas Indonesia) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), terkait tindak pidana pasar modal.

"Pada siang hari ini, kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan, yaitu penggeledahan di PT MA," kata Direktur Eksekutif Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Pol. Daniel Bolly Hyronimus Tifaona di Jaksel, Rabu, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Ia mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam kegiatan penggeledahan tersebut.

"Dalam bentuk dokumen yang paling banyak, yang paling banyak itu dalam bentuk USB. USB itu barang bukti juga," bebernya.

Ia mengatakan nantinya barang bukti akan dipilah-pilah, kemudian barang-barang yang tidak perlu akan dikembalikan.

Daniel mengungkap alasan penggeledahan dilakukan adalah korporasi tersebut diduga terlibat tindak pidana pasar modal.

"Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kita kuatkan dengan kita mencari bukti-bukti lain di PT MA," sebutnya.

Kata dia, dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini dan kasus sedang dalam proses penyelesaian.

"Oleh karena itu, kita mencari alat bukti, yang dengan hari ini kita lakukan penggeledahan," jelasnya.

Menurut keterangannya, tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

"Melakukan perdagangan semu dan perdagangan orang dalam. Artinya, membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness," ungkapnya.

Daniel mengungkapkan berkas dua orang tersangka dalam kasus ini sudah selesai dan sudah dikirimkan pihaknya ke kejaksaan.

"Tinggal menunggu P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap)," ujarnya.

Daniel mengungkapkan, illegal gain dari perdagangan orang dalam ini sebesar Rp14,5 triliun.

"Nilainya total semua Rp14,5 triliun. Dari saham-saham yang kami freeze (bekukan), itu sekitar ada dua miliar lembar saham dengan harga saham sekitar tujuh ribu sekian, yang totalnya 14 koma sekian triliun itu kami freeze, sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," jelasnya.

You can share this post!