OJK Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Pasar Modal dengan Transaksi Rp 14,5 T
Hukum

OJK Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Pasar Modal dengan Transaksi Rp 14,5 T

Latar News -

Rumondang Naibaho - detikNews

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di sektor pasar modal. Disebutkan, nilai transaksi dugaan tindak pidana ini mencapai sekitar Rp 14,5 triliun.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus, menyebut kedua tersangka ialah ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia). Kedua tersangka telah diperiksa oleh penyidik OJK.

"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara ASS dan Saudara MWK. Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya," kata Daniel kepada wartawan usai penggeledahan di PT MASI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: OJK-Polri Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Pidana Pasar Modal

Daniel menjelaskan kasus ini terkait dengan transaksi semu saham yang dilakukan oleh kantor sekuritas PT MASI. Modusnya dengan praktik insider trading, manipulasi proses IPO (penawaran umum perdana), dan transaksi semu dalam kurun 2020-2022.

"Artinya, membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh, harus fairness," jelas Daniel.

Daniel menyebut total nilai transaksi yang terindikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 14,5 triliun. Nilai tersebut berasal dari sekitar 2 miliar lembar saham yang telah dibekukan (freeze) oleh penyidik.

Saham-saham tersebut memiliki harga sekitar Rp 7.000 per lembar, sehingga total nilai transaksinya mencapai Rp 14,5 triliun.

"Nilainya total semua Rp 14,5 T, itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," terangnya.

Langkah pembekuan ini dilakukan untuk mencegah perpindahan aset serta menjaga stabilitas dan integritas pasar modal selama proses hukum berlangsung.

Karena itu, hari ini OJK bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di PT MA sebagai bagian dari penguatan alat bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan berupa penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut," ujar Daniel.

Baca juga: Pasar Keuangan RI Tertekan, Ketua Banggar DPR Dorong Kepastian Fiskal

Menurut Daniel, penggeledahan dilakukan karena berdasarkan hasil penyidikan, korporasi PT MASI diduga masih terlibat dalam perkara tersebut. Karena itu, penyidik berupaya mengumpulkan tambahan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukumnya.

"Penyidikan terhadap korporasi masih berjalan. Karena itu, hari ini kami melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan," tutur Daniel.

Dalam penggeledahan ini, OJK menyita sejumlah barang bukti dokumen yang dibawa menggunakan boks hingga koper dari lokasi. Adapun kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Simak juga Video: Kapolri Awasi Pasar Modal dari Praktik Saham Gorengan

[Gambas:Video 20detik]

(ond/dwr)

ojk saham gorengan tersangka pidana

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

detikFinance

Terkuak! Ini Raksasa Otomotif Jepang yang Mau Cabut dari RI, tapi Bisa Dicegah

Wolipop

Gaya WAGs Nonton Piala Dunia 2026, Pacar Cristiano Ronaldo Hingga Lamine Yamal

detikFood

Sejak 1969! RM Padang Tertua di Jakarta Punya Menu Unik Wajib Dicoba

detikOto

Hasil MotoGP Belanda 2026: Aprilia Kembali Menggila

detikHealth

Kebiasaan yang Tak Disadari Kaum Gen Z Jadi 'Biang Kerok' Gagal Ginjal

detikInet

Pengguna iPhone di Rusia Disuruh Ganti ke Android, Ada Apa?

detikSport

Klasemen MotoGP 2026 Usai Race Belanda: Jorge Martin Rebut Puncak!

part of

Connect With Us

Copyright @ 2026 detikcom.

All right reserved

Kategori

detikNews

detikEdukasi

detikFinance

detikInet

detikHot

detikSport

Sepakbola

detikOto

detikProperti

detikTravel

detikFood

detikHealth

Wolipop

detikX

20Detik

detikFoto

detikHikmah

detikPop

Layanan

berbuatbaik.id

Pasang Mata

Adsmart

detikEvent

Signature Awards

Trans Snow World

Trans Studio

Bingkai.id

Ziswafctarsa.id

Flying Over Indonesia

For Your Business

rekomendit

Community Connect

Informasi

Redaksi

Pedoman Media Siber

Karir

Kotak Pos

Media Partner

Info Iklan

Privacy Policy

Disclaimer

Jaringan Media

CNN Indonesia

CNBC Indonesia

Haibunda

Insertlive

Beautynesia

Female Daily

CXO Media

You can share this post!