Latar News -
Rumondang Naibaho - detikNews
Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di sektor pasar modal. Disebutkan, nilai transaksi dugaan tindak pidana ini mencapai sekitar Rp 14,5 triliun.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus, menyebut kedua tersangka ialah ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia). Kedua tersangka telah diperiksa oleh penyidik OJK.
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara ASS dan Saudara MWK. Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya," kata Daniel kepada wartawan usai penggeledahan di PT MASI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: OJK-Polri Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Pidana Pasar Modal
Daniel menjelaskan kasus ini terkait dengan transaksi semu saham yang dilakukan oleh kantor sekuritas PT MASI. Modusnya dengan praktik insider trading, manipulasi proses IPO (penawaran umum perdana), dan transaksi semu dalam kurun 2020-2022.
"Artinya, membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh, harus fairness," jelas Daniel.
Daniel menyebut total nilai transaksi yang terindikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 14,5 triliun. Nilai tersebut berasal dari sekitar 2 miliar lembar saham yang telah dibekukan (freeze) oleh penyidik.
Saham-saham tersebut memiliki harga sekitar Rp 7.000 per lembar, sehingga total nilai transaksinya mencapai Rp 14,5 triliun.
"Nilainya total semua Rp 14,5 T, itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," terangnya.
Langkah pembekuan ini dilakukan untuk mencegah perpindahan aset serta menjaga stabilitas dan integritas pasar modal selama proses hukum berlangsung.
Karena itu, hari ini OJK bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di PT MA sebagai bagian dari penguatan alat bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan berupa penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut," ujar Daniel.
Baca juga: Pasar Keuangan RI Tertekan, Ketua Banggar DPR Dorong Kepastian Fiskal
Menurut Daniel, penggeledahan dilakukan karena berdasarkan hasil penyidikan, korporasi PT MASI diduga masih terlibat dalam perkara tersebut. Karena itu, penyidik berupaya mengumpulkan tambahan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukumnya.
"Penyidikan terhadap korporasi masih berjalan. Karena itu, hari ini kami melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan," tutur Daniel.
Dalam penggeledahan ini, OJK menyita sejumlah barang bukti dokumen yang dibawa menggunakan boks hingga koper dari lokasi. Adapun kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Simak juga Video: Kapolri Awasi Pasar Modal dari Praktik Saham Gorengan
[Gambas:Video 20detik]
(ond/dwr)
ojk saham gorengan tersangka pidana
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
detikFinance
Terkuak! Ini Raksasa Otomotif Jepang yang Mau Cabut dari RI, tapi Bisa Dicegah
Wolipop
Gaya WAGs Nonton Piala Dunia 2026, Pacar Cristiano Ronaldo Hingga Lamine Yamal
detikFood
Sejak 1969! RM Padang Tertua di Jakarta Punya Menu Unik Wajib Dicoba
detikOto
Hasil MotoGP Belanda 2026: Aprilia Kembali Menggila
detikHealth
Kebiasaan yang Tak Disadari Kaum Gen Z Jadi 'Biang Kerok' Gagal Ginjal
detikInet
Pengguna iPhone di Rusia Disuruh Ganti ke Android, Ada Apa?
detikSport
Klasemen MotoGP 2026 Usai Race Belanda: Jorge Martin Rebut Puncak!
part of
Connect With Us
Copyright @ 2026 detikcom.
All right reserved
Kategori
detikNews
detikEdukasi
detikFinance
detikInet
detikHot
detikSport
Sepakbola
detikOto
detikProperti
detikTravel
detikFood
detikHealth
Wolipop
detikX
20Detik
detikFoto
detikHikmah
detikPop
Layanan
berbuatbaik.id
Pasang Mata
Adsmart
detikEvent
Signature Awards
Trans Snow World
Trans Studio
Bingkai.id
Ziswafctarsa.id
Flying Over Indonesia
For Your Business
rekomendit
Community Connect
Informasi
Redaksi
Pedoman Media Siber
Karir
Kotak Pos
Media Partner
Info Iklan
Privacy Policy
Disclaimer
Jaringan Media
CNN Indonesia
CNBC Indonesia
Haibunda
Insertlive
Beautynesia
Female Daily
CXO Media