Latar News - Seorang pasangan suami istri asal Sidrap mengajukan permohonan keringanan hukuman terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram.
Pasutri tersebut terlibat dalam perkara narkotika yang melibatkan barang bukti sabu dengan total berat 7 kilogram.
Pada sidang yang berlangsung, Tim Penasihat Hukum dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, Binarida Kusumastuti, SH, MH dan Wasti, SH, MH, membacakan pledoi untuk klien mereka.
Proses hukum mengenai kasus ini masih berlangsung, dan keputusan mengenai permohonan keringanan hukuman tersebut belum diumumkan.